Perjanjian Kerahasiaan Bersama 

Perjanjian dan pengakuan antara Extu, Inc., perusahaan asal Georgia, pemegang saham dan afiliasinya (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Extu”) yang beralamat di Jalan Ashford Dunwoody 4170, Suite 250, Atlanta, GA 30319 dan _______________ (“Sponsor”), yang didirikan di negara bagian________, dan memiliki kedudukan bisnis di____. Extu dan Sponsor secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”

Bahwa Pihak dalam Perjanjian ini bermaksud untuk membahas dan mengadakan berbagai kesepakatan bisnis;

Bahwa, sebagai bagian dari diskusi dan kesepakatan bisnis, Para Pihak dapat mengungkapkan informasi tertentu yang bersifat rahasia dan merupakan hak milik masing-masing pihak;

Bahwa, pengungkapan informasi oleh Para Pihak memungkinkan Para Pihak memperoleh potensi pendapatan signifikan.

Bahwa, Para Pihak hanya dapat mengungkapkan informasi tersebut selama Para Pihak setuju untuk terikat pada ketentuan Perjanjian ini.

Saat ini, oleh karena itu, dengan mempertimbangkan pengungkapan informasi oleh Para Pihak dan perjanjian bersama yang tercantum disini, Para Pihak sepakat sebagai berikut:

  1. “Pihak Pengungkap” berarti pihak yang memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak lain.
  1. “Pihak Penerima” berarti pihak yang menerima Informasi Rahasia dari Pihak Pengungkap.
  1. “Informasi Rahasia” berarti informasi yang diterima dari atau berkaitan dengan Pihak Pengungkap (a) yang memiliki nilai ekonomi, aktual atau potensial, karena tidak diketahui secara umum atau mudah dipastikan oleh orang lain yang dapat memperoleh nilai ekonomi dari pengungkapan atau penggunaannya; (b) yang merupakan upaya wajar yang beralasan berdasarkan keadaan untuk menjaga kerahasiaannya. Informasi rahasia termasuk namun tidak terbatas pada setiap pengetahuan atau harta benda material dari Pihak Pengungkap (i) yang diketahui atau diakses oleh Pihak Penerima sebagai hasil dari diskusi dengan Pihak Pengungkap; (ii) yang disampaikan Pihak Pengungkap kepada Pihak Penerima (termasuk setiap pengetahuan yang diperoleh, berasal, ditemukan atau dikembangkan sebagai akibat dari dikeluarkannya informasi tersebut). Informasi Rahasia termasuk namun tidak terbatas pada jenis pengetahuan atau data serupa berikut ini (baik didokumentasikan secara tertulis atau tidak): (i) rencana, materi, atau informasi lain yang berkaitan dengan usulan bisnis Pihak Pengungkap; (ii) penemuan, invensi, konsep, dan ide, baik yang dapat dipatenkan maupun tidak, termasuk namun tidak terbatas pada sifat dan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, teknis, dan pengetahuan; (iii) setiap materi atau pengetahuan lain yang terkait dengan rencana bisnis atau aktivitas dari Pihak Pengungkap yang umumnya tidak diketahui orang lain dan (iv) penyedia layanan Pihak Pengungkap; dan (v) pengetahuan apa pun yang diuraikan di atas dianggap rahasia, dimiliki atau ditetapkan oleh Pihak Pengungkap. Pihak Penerima, bermaksud untuk terikat secara hukum, dengan ini menyetujui dan menjamin kepada Pihak Pengungkap bahwa pihaknya tidak akan, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengganggu, menghindar, atau berusaha menghindar, atau meniadakan kepentingan atau bisnis Pihak Pengungkap dengan cara apa pun.
  1. Para Pihak wajib menjaga seluruh Informasi Rahasia dengan amanah dan penuh kerahasiaan serta tidak boleh mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga mana pun atau menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apa pun yang tidak sah. Para Pihak dapat menggunakan Informasi Rahasia tersebut hanya untuk mencapai tujuan Perjanjian ini. Para Pihak wajib memberitahu karyawan, afiliasi, atau konsultan mereka (secara bersama-sama disebut “Perwakilan”) yang mungkin memiliki akses ke Informasi Rahasia mengenai sifat rahasianya dan setuju bahwa karyawan mereka terikat pada ketentuan Perjanjian ini. Informasi Rahasia tidak dapat diungkapkan kepada karyawan, afiliasi, atau konsultan mana pun yang tidak membutuhkan informasi tersebut. Pihak Penerima bertanggung jawab atas perbuatan dan kelalaian dari semua Perwakilannya dan harus memberikan salinan Perjanjian ini kepada semua Perwakilan yang menerima pengungkapan Kerahasiaan. Setiap pengungkapan Informasi Rahasia kepada pihak mana pun yang bukan merupakan Perwakilan, sebagaimana istilah tersebut didefinisikan di sini, tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap.
  1. Informasi Rahasia tidak dapat diproduksi ulang dalam bentuk apa pun kecuali sebagaimana diperlukan untuk mencapai maksud Perjanjian ini. Setiap Informasi Rahasia (termasuk semua salinannya) akan tetap menjadi milik pihak yang mengungkapkan setelah kebutuhan Pihak Penerima akan informasi tersebut telah habis masa berlakunya, atau atas permintaan pihak yang mengungkapkan, setelah selesai atau berakhirnya Perjanjian ini. Tidak ada salinan yang dibuat atau disimpan atas informasi yang diberikan kepada Pihak Penerima tanpa izin tertulis dari pihak yang mengungkapkan. Semua catatan, kutipan, memorandum, atau dokumen lain yang diungkapkan yang berisi Informasi Rahasia atau pembahasan apa pun yang terkait, akan dimusnahkan atau dikembalikan kepada pihak yang mengungkapkan sesuai permintaan. Pihak penerima akan menyatakan kepada pihak pengungkap bahwa pihaknya telah memenuhi instruksi pihak pengungkap sepenuhnya dan tidak menyimpan seluruh atau sebagian dari Informasi Rahasia. Pengungkapan Informasi Rahasia apa pun berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pengungkapan publik Informasi Rahasia oleh salah satu pihak untuk tujuan apapun.
  1. Informasi Rahasia tidak termasuk informasi atau materi yang: (i) diketahui atau menjadi umum diketahui atau tersedia untuk umum bukan karena kesalahan Pihak Penerima; (ii) telah diketahui oleh Pihak Penerima tanpa batasan, sebelum diterimanya dari atau atas nama Pihak Pengungkap; (iii) diungkapkan secara sah kepada Pihak Penerima oleh pihak ketiga yang tidak diketahui oleh Pihak Penerima bahwa ia memiliki kewajiban, baik secara kontraktual, fidusia, undang-undang, atau yang lainnya, atas kerahasiaan terhadap Pihak Pengungkap sehubungan dengan Informasi Rahasia; (iv) sewaktu-waktu dapat dikembangkan oleh Pihak Penerima secara mandiri tanpa menggunakan atau mengacu kepada Informasi Rahasia pihak lain; atau (v) yang disyaratkan untuk diungkapkan atas perintah atau persyaratan pengadilan, badan administratif, atau badan pemerintah lainnya dengan yurisdiksi yang sesuai; namun dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk membatasi pengungkapan dan memberitahu Pihak Pengungkap dalam waktu tiga (3) hari sejak diterimanya perintah atau syarat pengadilan yang memungkinkan Pihak Pengungkap untuk mendapatkan perintah perlindungan atau mencegah atau membatasi pengungkapan tersebut.
  1. Kepemilikan Informasi Rahasia. Pihak Penerima sepakat bahwa Pihak Pengungkap adalah dan akan tetap menjadi pemilik eksklusif Informasi Rahasia yang diungkapkan kepada Pihak Penerima dan seluruh hak paten, hak cipta, rahasia dagang, merek, dan hak kekayaan intelektual lain di dalamnya.
  1. Tidak ada hak atau lisensi atas merek dagang, penemuan, hak cipta, hak paten, atau hak kekayaan intelektual yang tersirat atau diberikan kepada pihak penerima berdasarkan Perjanjian ini dan pengungkapan Informasi Rahasia tidak mengakibatkan kewajiban apa pun kepada Pihak Penerima dalam atau dengan pokok bahasan Informasi Rahasia.
  1. Ketentuan kerahasiaan berdasarkan Perjanjian ini akan berlaku selama jangka waktu tiga (3) tahun sejak tanggal Perjanjian ini.
  1. Para Pihak sepakat bahwa ketentuan dalam Perjanjian ini adalah inti dari Perjanjian ini dan apabila Sponsor tidak setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi Extu dan tidak pula setuju untuk terikat dengan Perjanjian ini, Extu tidak akan mengungkapkan atau memberikan informasi Extu kepada Sponsor. Jika Extu tidak setuju untuk terikat dengan Perjanjian ini, Sponsor tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia tertentu kepada Extu. Masing-masing ketentuan yang tercantum disini adalah wajar dan diperlukan untuk melindungi bisnis, kepentingan, dan harta benda Para Pihak. Para Pihak akan mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki jika terjadi pelanggaran atas Perjanjian ini. Oleh karena itu, setiap Pihak sepakat dan setuju bahwa pihak lainnya berhak atas ganti rugi putusan sementara, awal, atau akhir serta upaya hukum lainnya yang berlaku berdasarkan hukum atau keadilan terhadap pihak penerima jika pihak tersebut telah melanggar atau mengancam akan melanggar Perjanjian ini. Adanya klaim apa pun dari suatu Pihak terhadap Pihak lain bukan merupakan pembelaan atas penegakan ketentuan atau kesepakatan yang terkandung dalam Perjanjian ini.
  1. Apabila salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten, ketentuan tersebut akan dipisahkan dari Perjanjian ini dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.
  1. Kegagalan menegakkan ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini atau untuk menuntut pelaksanaan tepat waktu atas kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini, tidak dapat ditafsirkan sebagai pengesampingan ketentuan tersebut atau ketentuan lainnya, atau hak atas pelaksanaan semua kewajiban yang tercantum di dalamnya.
  1. Perjanjian ini merupakan seluruh kesepakatan antara Para Pihak sehubungan dengan pokok bahasan, dan menggabungkan semua diskusi antara mereka sebagai Informasi Rahasia. Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali melalui kesepakatan tertulis setelah tanggal Perjanjian ini dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  1. Apabila salah satu pihak mempekerjakan pengacara untuk menegakkan hak apa pun yang timbul akibat atau terkait dengan Perjanjian ini, pihak yang menang berhak untuk mendapatkan pengembalian biaya pengacara yang wajar.
  1. Perjanjian ini ditafsirkan oleh dan diatur berdasarkan hukum Negara Bagian Georgia.
  1. Perjanjian ini telah dinegosiasikan antara Para Pihak dan oleh karena itu dianggap telah disusun bersama oleh mereka.

DITANDATANGANI DAN DIKIRIM.

SPONSOR

Oleh: _______________________________

Nama: _______________________________

Jabatan:___________________________

Tanggal: _______________________________

EXTU, INC.

Oleh: _______________________________

Nama: _______________________________

Jabatan:___________________________

Tanggal: _______________________________